Diseminasi Sekolah Ramah Anak
Guru Kelas VI, Bapak Kurniawan Hidayat melakukan diseminasi hasil pelatihan selama 3 hari di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, yaitu tentang Sekolah Ramah Anak. Pengertian sekolah ramah anak adalah sekolah yang memfokuskan kepentingan anak dalam setiap kegiatan sekolah. Baik dalam pembelajaran, kegiatan sekolah, maupun penanganan kepada siswa yang melakukan pelanaggaran.
Sekolah ramah anak juga harus bebas dari segala bentuk pembullyan baik verbal maupun nonverbal. Penanganan pembulian pada taraf yang sudah sering terjadi seperti pertengkaran, perkelahian, dan sejenisnya sudah nampak dan bisa ditindaklanjuti. Namun, ternyata terdapat bentuk pembulian yang banyak tidak disadari oleh pendidik yaitu penanganan, teguran, hukuman yang dilakukan didepan umum. Oleh karena itu, guru di sekolah akhirnya memahami bahwa tindaklanjut yang dilakukan pada siswa yang melakukan pelanaggaran tidak boleh dilakukan didepan umum.
Kepala Sekolah, bapak Agus Hermawan, S.Pd.,Gr. menambahkan alternatif cara penanganan pelanggaran yaitu melalui segitiga restitusi. Yaitu membimbing murid untuk memperbaiki kesalahannya, bukan menghukum namun fokus pada pengembangan karakter. Dilakukan melalui 3 langkah yaitu 1) menstabilkan identitas, siswa diajak bertemu bukan dalam rangka menghukum atas kesalahannya, 2) validasi tindakan yang salah, siswa diajak berdiskusi mengenai tindakan yang perlu diperbaiki dihubungkan dengan norma / aturan yang diyakini siswa/lingkungan, 3) menanyakan keyakinan, siswa diajak berpikir mencari solusi dan kapan solusi tersebut akan dilakukan. Harapannya, siswa tidak ada yang dirugikan dan justru memiliki karakter baru yang positif.